Sabtu, 25 Maret 23

Pembangunan PLTMH di Sumbar Terkendala Perizinan

Pembangunan PLTMH di Sumbar Terkendala Perizinan

Padang, Obsessionnews – Sepuluh dari 38 titik yang menjadi potensi dikembangkan untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sumbar baru bisa dikerjakan, karena terkendala dengan perizinan dan masalah lahan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi mengatakan, dari 38 titik yang akan dijadikan PLTMH, diantaranya ada yang berhubungan dengan PLN (On Grid PLN) dan PLN (Off Grid PLN). PLTMH yang berhubungan dengan PLN (On Grid PLN) izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, sedangkan PLTMH yang tidak ada hubungannnya dengan PLN (Off Grid PLN) izinnya dikeluarkan provinsi.

“Hingga sekarang potensi off grid PLN yang ada belum tergarap secara optimal, karena terkendala perizinan. Potensinya yang ada di Sumbar cukup besar aitu mencapai 1.000 MegaWatt,” kata Mahdi saat ditemui di kantornya Kamis (7/5).

Permasalahan perizinan sulit diperoleh, karena tidak lepas dari lokasi tempat pendirian seperti di wilayah sungai dan hutan. Dua lokasi itu, harus mendapat izin dari dinas terkait.

“Pendidiran di kawasan hutan misalnya, harus mendapat izin dari Kementerian Kehutanan,” sebut Mahdi.

Lebih lanjut dikatakan, 38 titik yang untuk PLTMH di Sumbar, izin prinsipnya sudah dikeluarkan dari 54 titik potensi PLTMH yang terdapat di Sumbar. Sementara, dari 38 titik izin prinsip yang sudah dikeluarkan, satu titik telah beroperasi di Kabupaten Solok Selatan dengan kapasitas energi listrik 8 Mega Watt.

Sementara enam titik, sedang dalam tahap pengerjaan dan 16 titik lain hingga sekarang belum tersentuh.

“Kita berhap dalam waktu dekat ini ada investor yang tertarik untuk mengolahnya,” kata Mahdi. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.