Awalnya kedua tersangka M dan F masih berstatus saksi. Namun setelah ditemukan alat bukti yang cukup kuat, polisi menyimpulkan yang bersangkutan telah melakukan pidana. Penyelidikan berlangsung dinamis.
“Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” katanya.
Umar menjelaskan alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
Baca juga:
GO PRO 08 Minta Polisi Usut Pembakaran Bendera Tauhid
Oknum Banser ‘Mengejar Setoran’ Bendera Tauhid Dibakar
Ridwan Kamil: Apapun Alasannya Pembakaran Bendera Tauhid Tidak Benar