Jumat, 26 April 24

Pembahasan Pasal Penghinaan Presiden di DPR Masih Alot

Pembahasan Pasal Penghinaan Presiden di DPR Masih Alot
* Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman.

Jakarta, Obsessionnews.com -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan, meski pasal penghinaan pemerintah sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP, namun pembahasan di tingkat fraksi DPR masih alot. Ada beberapa fraksi yang meminta dibatalkan.

“Jadi, masih ada tiga fraksi yang meminta pasal penghinaan pemerintah didrop, yaitu Fraksi PKS, Gerindra, dan Demokrat. Pasal tersebut saat ini masih eksis di KUHP, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal itu berlaku dengan dasar delik aduan,” ujar Benny di DPR, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, dimasukkannya pasal penghinaan itu adalah keinginan pemerintah. Karena pemerintah ataupun Presiden sebagai simbol negara harus dijaga nama baiknya. Pasal ini pun akan dimasukkan dalam delik umum. Sementara sebagian fraksi menilai, pasal itu tidak relevan karena membatasi kebebasan berpendapat.

“Tapi, itulah pemerintah, mereka alasannya kalau pemerintahan negara lain saja ada pasal penghinaannya dan pakai delik umum, kenapa pemerintahan negara sendiri malah enggak. Sebenarnya kan yang seperti itu kan mentalnya penjajah,” jelasnya.

Sebelumnya pada rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang KUHP, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

Pasal itu dibentuk dengan tujuan untuk melindungi pemerintah secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. “Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang,” kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.