Selasa, 26 September 23

Pemanggilan BW Oleh Bareskrim Dinilai Cacat Hukum

Pemanggilan BW Oleh Bareskrim Dinilai Cacat Hukum

Jakarta, Obsessionnews – Hari ini, Bareskrim Mabes Polri melakukan Pemanggilan pertama terhadap Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto (BW) atas dugaan kasus mengarahkan kesaksian palsu pada Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana menilai pemanggilan pertama yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri tersebut merupakan pemanggilan yang cacat hukum.

“Pak BW memenuhi panggilan Bareskrim, ini panggilan pertama yang dilayangkan, dan kita penuhi. Meskipun surat panggilan itu cacat hukum,” ujar Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).

BW di Bareskrim

Nursyahbani mengatakan, secara hukum tidak ada alasan bagi kliennya untuk memenuhi surat panggilan Bareskrim Polri, karena ada pelanggaran hukum acara pidana dan peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14/2012, yang berimplikasikan surat panggilan tersebut tidak sah. Pelanggaran yang dimaksud adalah mengenai perubahan pasal yang disangkakan kepada BW.

“Ada perubahan pasal dalam menetapkan BW sebagai tersangka. Dalam surat perintah penngkapan ditulis pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sementara dalam surat panggilan tertulis pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” katanya.

Menurut Nursyahbani, BW hari ini hadir dalam rangka memenuhi surat panggilan yang baru. “Karena ini panggilan baru maka semua proses dan surat-surat sebelumnya harus ditutup terlebih dahulu dan tidak boleh ada upaya paksa,” ungkapnya.

“Pak Bambang harus mematuhi hukum, ini pesan moral, patuh pada hukum,”tambahnya. (Purnomo)

Related posts