
Imar
Jakarta-Pengaturan untuk bidang kepelabuhan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proporsional di dalam penyelenggaraan kepelabuhan.
Hal ini tertuang secara jelas pada bagian umum, penjelasan UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pasal tersebut kemudian diperkuat dengan pasal 344 UU No.17/2008 yang mengamanatkan kepada pemerintah sebagai regulator untuk melaksanakan evaluasi dan audit asset pemerintah di dalam PT Pelindo.
“Hasil audit tersebut bisa menjadi dokumen penting bagi pemerintah untuk melaksanakan pemisahan secara jelas peran antara regulator dan operator di pelabuhan sehingga BUMN Pelabuhan dan swasta nasional dapat bersinergi sesuai motto BUMN Sinergi Membangun Negeri, bukan sebagai pesaing, terlebih dalam menghadapi globalisasi,”kata
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik Carmelita Hartoto di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Akan tetapi, tutur Carmelita, hingga saat ini pasal tersebut tidak dilaksanakan bahkan pengelolaan pelabuhan hingga kini masih sama dengan rezim UU No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran, padahal salah satu tujuan utama lahirnya UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran adalah mengubah sistem penyelenggaraan pelabuhan dari sebelumnya dimonopoli oleh negara melalui BUMN.
Carmelita menambahkan, kondisi seperti itu menyebabkan penyelenggaraan pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan lainnya di Indonesia cenderung tidak efisien, persaingan menjadi tertutup, biaya logistik mahal dan kegiatan ekonomi berjalan lambat.
“Kenaikan jumlah komponen dan tarif justru terjadi pada saat persaingan terbuka diubah menjadi persaingan tertutup serta menghilangkan peran swasta di pelabuhan,” tandasnya.