Jumat, 19 April 24

Pelayanan Petugas Pajak Masih Buruk

Pelayanan Petugas Pajak Masih Buruk

Jakarta, Obsessionews.com – Pelayanan pajak di sejumlah daerah di Indonesia dinilai belum cukup memadai. Masyarakat masih mengeluhkan pelayanan yang mereka terima. Untuk itu, pelayanan di kantor pajak di daerah dinilai perlu ditingkatkan. Tak hanya itu, jumlah petugasnya juga perlu ditambah.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI Ayi Hambali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dalam rapat yang membahas tentang pengaruh tax amnesty dalam penerimaan pajak, Ayi Hambali mengatakan pelayanan kantor pajak di beberapa daerah masih jauh dari memuaskan. Para wajib pajak yang datang ke kantor pajak belum dilayani dengan baik.

“Coba Dirjen pajak introspeksi layanan kantor perpajakan kita, dimana memperlakukan para wajib pajak dengan pemerintah bukan antara pesakitan dengan sejenisnya. Ini ada pengalaman saya pribadi, saya datang ke kantor wilayah KPP Pratama namun diterima dengan pelayanan yang kurang maksimal. Padahal sebelumnya sudah bersurat, nah ini gambaran bagaimana petugas pajak melayani masyarakat,” tandas Ayi.

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang juga membahas kasus-kasus perpajakan yang terjadi di daerah. “Banyak di daerah yang beli aset tanpa dokumen resmi yang tidak masuk SPT tahunan, ketika muncul di tax amnesty kemarin harus ada dokumen maka muncul kekhawatiran karena dianggap money laundry itu di daerah banyak hanya PBB tidak ada AJB, hanya hibah dengan orangtuanya, nah apakah terdeteksi hal begini oleh dirjen pajak?” pungkasnya.

Sementara Awan Nurmawan Nuh, Staf Ahli Kementerian Keuangan yang mewakili Dirjen Pajak, menjelaskan bahwa capaian tax amnesty pajak adalah pendorong mesin pertumbuhan sehingga diharapkan perkonomian nasional dapat memperoleh likuiditas nasional. Selain itu, tax amnesty diharapkan dapat memperbaiki basis data perpajakan dan menghimpun basis perpajakan yang lebih baik.

“Tantangan adminstrasi perpajakan lebih kepada cara peningkatan kepatuhan para wajib pajak, dengan momentum tax amnesty pajak semoga bisa selesai masalah dari tahun sebelumnya,” ujar Awan.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia termasuk sukses dalam program amnesty pajak, karena nilai harta deklarasi mencapai 42.2 % yang merupakan prosentase tertinggi dibanding Australia 0,3%, Italia 5,2% dan Spanyol 3,9%.

Ia menambahkan dari data Surat Pernyataan Harta yang dimiliki Dirjen Pajak Kemenkeu, peserta tax amnesty justru lebih tinggi dari pada wajib pajak pribadi. Wajib pajak pribadi berjumlah 735.508 peserta dengan total pembayaran pajak Rp 4.198,22 T dalam bentuk deklarasi, sedangkan dalam bentuk nilai tebusan sebesar Rp. 99,12 T.

“Hal ini sangat miris karena dari wajib pajak yang merupakan badan usaha total peserta hanya 237.022 dengan nilai harta deklarasi Rp. 682,78 T dan dikategori nilai tebusan sebesar Rp. 15,35 T saja, jadi memang Amnesty pajak lebih efektif untuk orang pribadi,” tegasnya.

“Kalau untuk persoalan tanah yang hanya memiliki bukti bayar berupa PBB, tentu hal ini kami deteksi terlebih dahulu. Sebelumnya, ada peraturan dirjen no 11 yaitu cukup dengan berita acara maka selesai masalahnya yang misalnya belum di balik nama. Mungkin itu bisa jadi solusi,” jelasnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.