Jakarta, Obsessionnews.com – Kejaksaan akhirnya menangkap terpidana kasus pajak Albertus Irwan Tjahjadi. Albertus ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018) sore setelah lama menjadi buronan.
“Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Banjarmasin, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi, statusnya terpidana,” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka.
Kasus yang menjerat Albertus terkait kasus pajak yang sudah divonis pengadilan. Jan mengatakan, penangkapan Albertus berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1124K/Pid.Sus/2013.
Hasil pajak yang diperoleh Albertus tidak disetor ke kas negara. Dia pun divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 32 miliar. Pasca vonis tahun 2013, Albertus dicari kejaksaan, namun baru bisa ditangkap pada hari ini.
Albertus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPH WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas negara.
“Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Albertus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar RP 32 miliar,” katanya. (Has)