Kamis, 25 April 24

Pelanggan PSK di Prancis akan Didenda Rp57 Juta

Pelanggan PSK di Prancis akan Didenda Rp57 Juta
* Seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga akan diharuskan mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK. (BBC)

Paris – Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.

Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK.

“Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para PSK, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85% PSK di sini adalah korban perdagangan manusia,” ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, kepada kantor berita Associated Press.

Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain.

Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para PSK dengan hukuman.

Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator. Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.

Melalui undang-undang ini, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para PSK.

Aparat Swedia mengaku jumlah perempuan PSK di kawasan prostitusi di Kota Stockholm menurun drastic sejak undang-undang tersebut diberlakukan. (BBC)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.