
Semarang, Obsessionnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng berhasil meringkus pelaku produsen dan pengedar pupuk ilegal. Dalam jumpa persnya, Senin (4/5), Kombes Pol Drs. Edhy Moestofa, M.H. selaku penyidik membeberkan barang bukti serta modus penjualan pupuk tersebut.
“Pelaku dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan pupuk NKCL merek FORTAN dengan komposisi tidak sesuai label dan SNI,” tutur Edhy di depan wartawan.
Pelaku berinsial ASJ asal Jepara menggunakan bahan baku air kencing kelinci dalam proses pembuatan. Keseluruhan bahan seperti garam impor, garam lokal, kalium digiling, diberikan pewarna merah dan disemprot air seni.
Bahan-bahan tersebut dimasukkan oven agar kering yang akhirnya diratakan dengan tanah. Ia mencampur air seni kelinci dengan asumsi lebih meningkatkan kualitas pupuk yang dijualnya.

Omzet yang diraup pelaku terbilang fantastis. Dari kejahatannya, ASJ mampu meraup Rp. 65 juta perbulan untuk sekali produksi dengan menjual pupuk NKCL palsu seharga Rp. 80 ribu per sak. Padahal pupuk NKCL sesuai komposisi SNI dipatok harga Rp. 300 ribu per sak. Dirinya memasarkan pupuk palsu itu ke daerah Demak dan Sragen.
“Pelaku dikenakan pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” terangnya kemudian.
Dari tangan pelaku disita 110 sak pupuk NKCL merek FORTAN siap edar masing-masing seberat 50 kilogram dan tiga jerigen 5 liter berisi air kencing kelinci. Aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan dua unit mesin oven dan 1 unit mesin blower di tempat kejadian perkara yakni CV. Kwadran Jaya Mandiri yang beralamat di desa Krasak RT. 02, RW 05, Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
“Pemakaian air seni kelinci sebagai pengganti natrium agar bau pupuk mirip dengan pupuk asli. Maka konsumen tidak dapat membedakan mana pupuk asli dengan yang palsu,” jelas Edhy.

Dari pemeriksaan, pelaku pernah bekerja di industri pengolahan pupuk. Berbekal pengalaman, ia mencoba membuat pupuk sendiri namun menggunakan campuran tidak sesuai standar.
ASJ memperkerjakan 5 karyawan dan telah mengolah pupuk palsu ini selama kurang lebih 5 tahun. Akibat perbuatannya, ia melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen serta undang-undang tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman hukuman lima tahun. (Yusuf IH)