Kamis, 25 April 24

Pelaku Penyebar Foto Rekayasa Jokowi Belum Bisa Dikenakan Pidana

Pelaku Penyebar Foto Rekayasa Jokowi Belum Bisa Dikenakan Pidana

Jakarta, Obsessionnews – Pihak Kepolisian dari Mabes Polri belum bisa menjerat penyebar foto rekayasa yang mengandung fitnah, tentang pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan suku anak dalam di Jambi, yang kini ramai beredar di media sosial.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Ia mengatakan, pelaku belum bisa dijerat dengan pasal pidana, lantaran Polisi belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kita belum menerima laporannya sejauh mana,” ujar Anton‎ di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

‎Namun demikian, kata Anton penyelidikan akan tetap dilakukan oleh Polisi. Menurutnya, informasi penting dikumpulkan untuk laporan data intelijen. Polisi ingin mengatahui apa sebenarnya motif pelaku penyebar fitnah dengan menyebut pertemuan Jokowi dengan suku anak dalam adalah rekayasa.

“Jadi tidak semata-mata untuk hukum. Kita juga ingin melihat situasi masyarakat bagaimana,” tuturnya.

Anton menjelaskan,‎ untuk bisa mengusut kasus ini dengan ancaman pidana, prinsipnya harus dengan delik aduan. Karena itu, sepanjang tidak ada laporan dari pihak Istana. Maka, penyebar foto rekayasa itu tidak bisa dikenakan pidana.

“Mau dipidana atau tidak tergantung laporan dari Istana,” jelasnya.

Sebelumnya beredar foto Presiden Joko Widodo atau Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat, 30 Oktober 2015. Foto yang beredar di media sosial itu menunjukkan dua peristiwa, pertama ketika Jokowi berbicara dengan warga.

Foto itu menunjukkan Jokowi berdialog dengan warga di rumah singgah suku anak dalam. Warga mengenakan pakaian lengkap tertutup. Foto lainnya, menunjukkan Jokowi berbicara dengan warga yang dikenal Suku Anak Dalam Jambi, hanya mengenakan penutup seadanya. (Albar)

Jokowi - anak dalam

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.