Jumat, 19 April 24

Pelaku Penjual Ratusan Kulit Kerang dan Penyu Segera Disidang

Pelaku Penjual Ratusan Kulit Kerang dan Penyu Segera Disidang

Semarang, Obsessionnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melimpahkan kasus perdagangan satwa liar berupa ratusan penyu awetan yang telah diolah dan beberapa burung elang hidup yang sempat menghebohkan ke Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu.

“Perkara telah ddilimpahkan pada 24 Mei lalu dan tercatat. Diantaranya dalam nomor perkara 319/Pid.Sus-LH/2016/PN.Smg. Selain itu nomor 320, 321, 326 dan 328,” kata Panitera Muda Tindak Pidana Umum, Noerma Soejatiningsih saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016).

Kedelapan tersangka kasus tersebut akan segera merasakan panasnya kursi pengadilan dalam waktu dekat. Pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng di kantor Kejaksaan Negeri Semarang. Saat ini, mereka tengah menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Perkaranya sudah diajukan dan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” kata dia.

Tujuh dari para tersangka adalah warga Semarang yakni Ephin Apriyandanu bin Supriyadi, Firdiansyah Triagustian Baktiar bin Paidar Baktiarso, Dimas Yudian bin Bambang Indianto, Muhamad Farizal nin Rifai, Heru Tri bin Sujud Haryadi, Wimphy Christyan bin Sumarji, Muhamad Fadli bin Bustanudin Sutan Pangeran.

Sebagai informasi, tujuh tersangka sebelumnya ditangkap saat asyik melombakan burung-burung elang. Sedangkan satu orang tersangka berinisial SG kedapaatan menjual hewan awetan langka, mulai dari penyu sampai hiu Sentani.

Hewan-hewan awetan tersebut dijadikan suvenir dan dijual ke luar kota bahkan luar negeri. Kasus ini terungkap berkat laporan LSM Wild Life Conservation Society yang mengetahui perdagangan tersebut. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.