Rabu, 24 April 24

Pelaku Pengeroyokan Panwascam Pekalongan Dipidana

Pelaku Pengeroyokan Panwascam Pekalongan Dipidana

Semarang, Obsessionnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah meminta Polres Pekalongan untuk segera memproses pelaku pengeroyokan yang diduga tim relawan nomor urut 2 terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bojong, Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum setempat. Berdasarkan hasil audiensi, pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Bukan tindak pidana pemilu tetapi kami berharap kepolisian mengembangkan lebih lanjut karena yang terjadi tidak hanya pengeroyokan,” kata Teguh, Selasa (24/11/2015).‬

Menurutnya, dugaan tidak pidana itu harus diselesaikan dengan baik. Jika tidak terselesaikan, Teguh mengaku akan membawa persoalan ini ke Polda Jateng bahkan ke tingkat Mabes Polri.‬ “Namun, jika hal ini dapat terselesaikan di tingkat Polres setempat maka kami sangat mendukung sekali,” jelasnya.

Seperti diketahui, Nur Kholik, anggota Panitia Pengawas Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, dilaporkan mendapat kekerasan fisik dari pendukung pasangan Calon Bupati Kabupaten, Asip Kholbihi-Arini Antono.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, pada Sabtu 24 Oktober dini hari, saat Nur kholik melakukan penertiban bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Akibat penertiban tersebut, sejumlah pendukung Asip-Arini tidak terima dan menghadang Kholik beserta anggota Panwascam lainnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.