Rabu, 24 April 24

Pelaku Ilegal Fishing Dibebaskan, Menteri Susi Ajukan Kasasi

Pelaku Ilegal Fishing Dibebaskan, Menteri Susi Ajukan Kasasi
* Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku pihaknya tengah mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada 11 Juli 2016 terhadap kapal MV Selin berbendera Guinea Ecuatorial (Afrika Tengah), yang diduga melakukan pencurian ikan dan tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Indonesia.

PN Tanjung Pinang mengeluarkan putusan tidak terbukti bersalah atas nakhoda kapal itu bernama Shoo Chiau Huat berkewarganegaraan Singapura.

“Saya berharap upaya kasasi ini bisa kami menangkan,” ungkap Susi dalam konferensi pers halal bihal KKP di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Kapal MV Selin yang berjenis kapal pancing ikan ditangkap oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjung Pinang di perairan Indonesia pada 16 April lalu.

Selain itu, dalam penangkapankapal KM.MV Selin 78 GT itu disita 6 buah alat pancing (joran), 20 ekor ikan campuran, serta mengamankan Shoo Chiau Huat, tiga orang WNI, dan 13 penumpang yang semuanya berkewarganegaraan Singapura dan Malaysia.

Menteri Susi sangat kecewa, karena tidak ada pasal yang dapat membebaskan ilegal fishing di perairan Indonesia. Selain itu, mereka juga melanggar UU keimigrasian, pelayaran tanpa aproval, dan jelas-jelas mencuri ikan di Indonesia. (Popi Rahim, @popirahim29)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.