
Semarang, Obsessionnews – Pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba tahap III belum dapat dipastikan. Jaksa Agung, Mohammad Prasetyo menyebut masalah ekonomi yang terpuruk membuat eksekusi mati belum dapat menjadi prioritas utama.
“Kita belum bicara eksekusi tahap III. Bangsa ini menghadapi banyak masalah penting, masalah itu semua prioritas. Dan dari prioritas itu kita mencari skala prioritas yakni ekonomi, ” jelasnya usai rapat koordinasi penyerapan pelaksanaan APBN di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (22/9/2015).
Prasetyo membantah kurangnya anggaran pemerintah menjadi penyebab terganjalnya proses pelaksanaan eksekusi mati tahap III. Menurutnya, eksekusi mati sewaktu-waktu dapat dilakukan karena anggaran tersedia.
“Anggaran eksekusi sudah ada. Tapi justru kita ingin progres untuk masalah penting seperti yang harus diselesaikan yakni ekonomi. Kita fokus untuk kepentingan bangsa dan negara,” beber mantan Politisi NasDem itu.
Prasetyo membantah jika eksekusi dikatakan ditunda karena pihaknya belum merencanakan teknis pelaksanaan eksekusi
“Kita belum merencanakan kok ditunda. Kalau sudah rencanakan kita putsukan hari H dan nggak jadi maka itu ditunda. Ini belum. Kita masih fokus pada masalah lain, ” tegas dia.
Kepastian proses hukum terhadap Marry Jane, terpidana mati asal Filipina yang belum dieksekusi juga belum jelas. Seperti diketahui, nasib Marry Jane masih menunggu keputusan pengadilan Filipina dimana ia diminta sebagai saksi guna mengungkap sindikat perdagangan manusia.
“Marry Jane kita tunggu prosedur hukum di Filipina,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan telah dua kali melakukan eksekusi mati yakni pada 18 Januari dan 29 April 2015. Namun, terdapat dua terpidana mati yakni Sergei Areski Atlaoui dan Marry Jane yang ditunda eksekusinya karena masih menjalani proses hukum. (Yusuf IH)