Rabu, 24 April 24

Pelacuran Anak Bawah Umur di Kalibata City

Pelacuran Anak Bawah Umur di Kalibata City
* ilustrasi. (ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi (pelacuran) anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terungkapnya praktik tersebut karena diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa muncikari-muncikari mengeksploitasi anak di bawah umur.

Sebagaimana dimandatkan Kepres No. 36 Tahun 1990, bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.

Bagi LBH Keadilan, terungkapnya praktik prostitusi anak tersebut sudah seharusnya membuka mata kita bahwa kejahatan terhadap anak masih terus berlangsung. “Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) harus melakukan evaluasi upaya perlindungan yang selama dilakukan,” tegas Maharadien Arisandi, Advokat Publik LBH Keadilan, Rabu (8/8/2018).

LBH menilai, KPPPA dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama ini terkesan pasif dan menunggu sebuah kasus terjadi kemudian ditangani atau hanya sekedar himbauan dan ajakan untuk tidak melakukan kejahatan terhadap anak. Akibatnya lembaga tersebut terkesan tidak mempunyai sistem pencegahan yang maksimal untuk melindungi anak menjadi korban kejahatan didalamnya.

“Perombakan sistem haruslah dijalankan, tujuannya bukan lagi hanya sekedar mencegah dengan himbauan dan ajakan kepada publik, akan tetapi juga turun langsung serta mendeteksi secara dini wilayah-wilayah yang sangat rawan terjadi kejahatan terhadap anak secara langsung agar pencegahan tersebut dapat berjalan secara maksimal,” tandas Maharadien Arisandi. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.