Sabtu, 23 September 23

Pekerja Tidak Tetap Pun Jadi Target Pajak

Pekerja Tidak Tetap Pun Jadi Target Pajak

Jakarta, Obsessionnews – Bukan cuma pedagang hingga Presiden yang kini jadi incaran petugas pajak. Pekerja tak tetap baik harian atau mingguan dengan rata-rata penghasilan Rp 300 ribu perhari juga menjadi target bidikan.

Kebijakan tersebut, berdasar pada penetapan penghasilan tak kena pajak (PTKP) dan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Pegawai Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Peraturan Menkeu tersebut, merupakan revisi dari PMK Nomor 206/PMK.011/2012 dan efektif diberlakukan pada 6 Agustus 2015.

Sebelumnya, nominal penghasilan pegawai tidak tetap yang dikenakan PPh di atas Rp 200 ribu sehari atau Rp 2,025 juta sebulan. Namun, dengan ketentuan baru maka penghasilan yang dikenakan pajak di atas Rp 3 juta perbulan.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam salinan beleid mengatakan, peraturan tersebut tidak berlaku bagi penghasilan honorarium atau komisi yang dibayar kepada penjaja serta petugas dinas di luar asuransi. Soal tata cara penghitungannya, diatur lewat peraturan Direktur Jenderal Pajak.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.