Jumat, 26 April 24

Pekerja Asing Dilarang Jadi Buruh Kasar di Indonesia

Pekerja Asing Dilarang Jadi Buruh Kasar di Indonesia

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah melarang pekerja asing menjadi pekerja kasar di Indonesia. Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau teknisi.

“Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui siaran pers, Minggu (17/7/2016).

Hanif mengatakan pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia dikendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk. Izin itu mencakup izin kerja dan izin tinggal. Semua izin harus didapat sebelum yang bersangkutan masuk ke Indonesia.

“Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi oleh perusahaan yg akan mempekerjakan pekerja asing,” jelas Hanif.

Syarat-syarat masuknya juga cukup ketat, diantaranya, kata Hanif, adalah syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya.

Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar USD 100 per orang/ bulan yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.