Selasa, 23 April 24

Pekan Ini KPK Tentukan Status Boediono

Pekan Ini KPK Tentukan Status Boediono
* mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengambil keputusan tentang status mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. Menyusul adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK segera menetapkan Boediono sebagai tersangka.

“Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu,” kata Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Agus Rahardjo menyatakan telah memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus itu. Saat inipenyidik dan penuntut umum sedang mengkaji hasil putusan praperadilan dan menerima masukan dari para ahli.

“Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan pengadilan praperadilan,” terangnya.

Agus menegaskan, KPK sebenarnya tidak terpengaruh dengan sejumlah nama besar dalam mengusut kasus ini. Namun, untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini harus ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di- follow-up. Jadi itu ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century‎. Gugatan tersebut mewajibkan KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century‎.

Berita RekomendasiK‎etua KPK Optimis Mampu Tuntaskan Kasus Century‎Politikus Golkar Sebut Ada Silang Pendapat di Internal KPK soal Pengusutan Kasus Century

Dalam putusan praperadilan tersebut, ada beberapa orang yang terindikasi tersangkut kasus tersebut dan pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. Mereka diantaranya, ‎Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, Raden Pardede, dan lain-lain. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.