Jumat, 26 April 24

Pekan Depan Andi Mallarangeng ke KPK, Samad: Penahanan Selanjutnya

Pekan Depan Andi Mallarangeng ke KPK, Samad: Penahanan Selanjutnya

Hasan S

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan akan memanggil Andi Alfian Mallarangeng pada pekan depan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap Andi ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan sudah menyerahkan berkas penghitungan kerugian negara dalam proyek tersebut. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/8/2013).

“Berdasarkan pertamuan dengan Ketua BPK Hadi Purnomo maka disepakati bahwa perhitungan kerugian negara sudah masuk finalisasi. Kalau minggu ini diserahkan, minggu besok dipanggil AM (Andi Mallarangeng),” kata Abraham.  Sebelumnya, KPK mengakui belum melakukan penahanan terhadap Andi karena selama ini BPK belum selesai menghitung kerugian negara. Apakah KPK akan merealisasikan janjinya setelah kerugian negara sudah ditentukan ?  Abraham masih merahasiakan hal itu. Menurutnya, KPK masih akan mempelajari berkas dari BPK terlebih dulu.

“Kalau udah dijanjikan akan diterima dan akan dilakukan pemanggilan terhadap AM. Penahanan selanjutnya,” tutur Abraham.

Pria asal Makassar itu menjelaskan untuk tersangka lain kasus ini, Anas Urbaningrum baru akan diperiksa setelah Andi. Namun dia mengaku belum tahu jadwal dari penyidik. “Nanti saya cek dulu,” tambahnya.

Andi Alfian Malaranggeng ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2012 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Tak lama setelah diumumkan tersangka, Andi mundur dari jabatan Menpora.

Selain Andi, tersangka lain dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang adalah mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora, Dedi Kusdinar dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Adapun Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.