
Hasan S
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu dari tiga orang yang ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan, Selasa 9 April 2013, kemarin, sebagai tersangka. Dia adalah Ketua penyidik kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Pargono Riyadi.
“PR diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap AH,” kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Pargono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selam 1 x 24 jam oleh penyidik. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf A, B, E atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johan mengatakan KPK memiliki bukti yang cukup untuk menatapkan pegawai penyidik pajak itu sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi oleh PR,” katanya.
Dua orang lainnya yang ditangkap dalam operasi itu adalah Asep Hendro dan Rukimin Tjahyono terpaksa dilepas karena dinilai tidak terbukti. “kedua orang itu sebagai korban pemerasan oleh PR,” tutur Johan.
Sementara, W seorang manajer dari perusahaan milik AH dan S konsultan pajak yang baru dibekuk pada rabu juga akan dilepas dan dikembalikan ke rumah masing- masing. “Totalnya empat dilepas, rencananya malam ini,” jelasnya. (rud)