
Jakarta – Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi mengaku mengenal dengan Direktur PT. Papua Indah Perkasa Teddi Renyut. Suprayoga menjelaskan, dirinya pernah duduk di Deputi V Kementerian PDT. Untuk itu ia mengklaim mengenal Teddi karena pernah terlibat dalam pengerjaan proyek di Deputi V.
”Ya kenal (Teddi Renyut),” ujar Suprayoga seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).
Tedy merupakan pengusaha konstruksi. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terkait dengan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak. Anggaran proyek ini akan diajukan Kementerian PDT dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2014.
Suprayoga mengungkapkan Teddi baru satu kali memenangkan tender proyek di Deputi V Kementerian PDT tersebut. Proyek yang pernah ditangani Teddi, katanya, proses lelangnya berada di daerah, atau bukan di pemerintah pusat.
”Baru sekali. Saya juga tidak terlalu dekat karena proyek yang ditangani Teddi tahun lalu ada di lelang daerah. Bukan lelang pusat. Saya terus terang tidak terlalu paham dengan kasus ini karena bukan di deputi saya,” tukasnya.
KPK memeriksa Suprayoga untuk mengonfirmasikan sejumlah hal termasuk seputar dokumen yang disita KPK dalam penggeledahan di ruangan kerjanya di kantor Kementerian PDT beberapa waktu lalu. “Pemanggilan ini kan di antaranya klarifikasi temuan dokumen yang di penggeledahan beberapa waktu lalu di kantor PDT,” kata Johan.
Johan belum bisa menyimpulkan apakah diperiksanya Suprayoga itu karena diduga terlibat. Sebab, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pengembangan. “Kesimpulan terlibat atau tidak belum ada, masih dikembangkan. Pengembangan ke arah apakah ada penerima atau pemberi lain,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap KPK menetapkan Teddi dan Yesaya sebagai tersangka. Teddi diduga memberikan uang 100.000 dollar Singapura kepada Yesaya agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tanggul laut di Biak.
Teddy sendiri disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keduanya sudah ditahan KPK di Rutan Guntur. Sementara Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menciduk keduanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Senin (16/6/2014) malam. Yesaya dan Teddi tertangkap tangan saat transaksi serah terima uang. KPK menyita barang bukti uang 100 ribu dollar Singapura.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu berada di bawah Kementerian PDT ini. Akan tetapi, proyek itu belum terealisasi. Dana yang akan digunakan dalam proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). (Has)