Jumat, 19 April 24

Pegadaian Tidak Tolerir Tindak Kejahatan dan Perilaku Oknum Karyawan yang Bertentangan dengan Peraturan

Pegadaian Tidak Tolerir Tindak Kejahatan dan Perilaku Oknum Karyawan yang Bertentangan dengan Peraturan
* Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo. (Foto: Pegadaian)

Jakarta, obsessionnews.comMencuatnya berita tentang kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian UPC Anggrek, Cabang Kemandoran, Jakarta Barat berinisial LW dengan modus gadai fiktif, penggelapan, dan tasiran tinggi yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp5,70 miliar,

Menanggapi pemberitaan itu, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo membenarkan kejadian tersebut. Pria yang akrab disapa Amoeng ini mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini, Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya Akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian.

“Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amoeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).

Amoeng menyatakan sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Manajemen terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Amoeng. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.