Jumat, 2 Juni 23

Pecah Dua Kubu, 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Siap Adakan KLB

Pecah Dua Kubu, 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Siap Adakan KLB
* 24 Pengurus Wilayah INI gelar konfrensi pers menyikapi polemik di PP INI.

Obsessionnews.com – Organisasi Ikatan Notaris Indonesia tampak tidak lagi baik-baik saja. Sebanyak 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) menyatakan diri bakal menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) karena tidak sejalan lagi dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).

Pernyataan sikap 24 Pengwil INI dibacakan oleh Ketua Pengwil INI Kalimantan Tengah, yakni Khantsafikni di Swiss Bellin Hotel, Cikande Kabupaten Serang pada Rabu (08/03/2023). PP INI dinilai telah melakukan pelanggaran AD/ART dan Keputusan Kongres INI XXIII Makassar.

Di antaranya Khantsafikni menyebut tentang gagalnya Kongres di Kampar, Riau, untuk mengubah anggaran AD dan kode etik (Pasal 21 ayat 1) ART.

Tidak mematuhi keputusan Kongres XXIII di Makassar dengan dikeluarkan surat tanggal 1 September 2022 No.181/1-IX/PP INI/2022 perihal Keputusan Diluar Kongres,percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat kongres XXIV INI (Pelanggaran Pasal 12 ayat 4) ART.

Mempersulit dan membatasi anggota dalam melakukan pendaftaran Kongres INI XXIV dengan sistim pendaftaran online buka tutup.

Gagalnya Kongres INI XXIV di Provinsi Banten tanggal 8-9 Maret 2023 dikarenakan sampai dengan H-4 tidak tebitnya surat perizinan disebabkan tempat pelaksanaan kongres yang tidak memadai.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 2 (b) dan pasal 21 ayat 3 ART INI, Ketua Pengurus Wilayah dapat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) atas permintaan lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah,” tuturnya.

Bahwa dalam surat yang disampaikan oleh PP INI tanggal 30 Desember 2022 No.248/VII-XII/PP INI/2022 masa jabatan PP INI akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak dapat diperpanjang kembali melalui mekanisme KDK, sehingga masa jabatan PP INI akan berakhir pada 1 April 2023.

“Bahwa Ketua Umum telah gagal mengemban amanah anggota dengan melaksanakan tata kelola, dengan melaksanakan tata kelola organisasi yang buruk sehingga kami tidak lagi mempercayai PP INI untuk melanjutkan kinerja dan menjalankan roda INI, terutama untuk penyelenggaraan kongres,” ungkapnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Ketua-ketua Pengurus Wilayah yang telah mendapatkan mandat dari anggota melalui mekanisme pelaksanaan Konferwil, dengan ini telah sepakat menyatakan :

“Kami para Ketua Pengurus Wilayah akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 2 (b) dan pasal 21 ayat 3 ART INI di Provinsi JAWA BARAT sesuai amanat Kongres XXIII di Makassar,” lanjutnya.

Para Ketua Pengwil juga sepakat akan selalu taat kepada AD/ART, Peraturan Perkumpulan, Keputusan Perkumpulan atau Keputusan Kongres. “Kami para Ketua Pengwil akan berjuang bersama-sama untuk menegakkan AD/ART dan keputusan Kongres dengan segala resikonya.”

Kami para Ketua Pengurus Wilayah akan menjaga keutuhan dan kekompakan bersama. “Kami Ketua Pengurus Wilayah sepakat akan menyelenggarakan KLB yang akan dilaksanakan secara Konstitusional dengan agenda sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 12 ayat 5 ART.”

Keputusan yang diambil oleh para Ketua Pengwil akan diambil secara musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak dapat diambil maka akan dilakukan secara voting atau pengambilan suara terbanyak.

Perlu diketahui, Ikatan Notaris Indonesia terdiri dari 33 Pengurus wilayah dalam Konferensi pers hadir 24 Pengwil yang terdiri dari Pengwil Aceh, Sumetera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua Barat. Sedangkan 9 Pengwil lainnya tidak ikut dalam pernyatan sikap adalah ; Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (Al)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.