
Doni Rao
Jakarta-Politisi PDIP Achmad Basarah Menilai pasal penghinaan terhadap presiden perlu diatur dalam KUHP guna melindungi kepala negara dan wakilnya.
“Yang penting pengaturan pasal penghinaan tersebut harus jelas dan tegas.” Ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/4/2013).
Kritik terhadap presiden, lanjut Basarah, tidak boleh dilarang. Namun kritik apabila itu terkesan menghina harus diberi sanksi dan diatur dalam KUHP
“Ya perlu dong. Masak presiden kita sendiri tidak boleh dilindungi hak dan martabatnya. Detail KUHP-nya ya harus di diskusikan lagi, kita harus berdialog dulu dengan berbagai kalangan dan ahli”. Pungkas anggota komisi III DPR RI tersebut. (rud)