Jumat, 26 April 24

PDIP Refleksikan Catatan Hukum dan HAM 2014

PDIP Refleksikan Catatan Hukum dan HAM 2014

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDI-P) merefleksikan sejumlah isu hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) di sepanjang tahun 2014.

Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P Trimedya Panjaitan menyampaikan ada sejumlah catatan hukum seperti proses pencapaian hukum saat gelaran Pemilu legislatif dan Pemilu presiden 2014 yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini sesuai mandat kongres III PDIP di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemasalahatan masyarakat,” ujar Trimedya pada ‘Konfrensi Pers Peluncuran Catatan Hukum dan HAM akhir Tahun PDI Perjuangan’ di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

Selain itu, lanjut Trimedya, soal kebijakan di bidang hukum yang dikeluarkan pemerintah dan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD). PDIP sendiri mengaku sejak awal menolak UU MD3 tersebut.

“PDIP ‘ngotot’ agar UU MD3 bisa dianulir. Bidang hukum PDIP pun melakukan gugatan atau pengajuan formil ke MK untuk membatalkan UU MD3,” ungkapnya.

Munculnya UU MD3, masih kata dia, dinilai telah melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2009 tentang tata tertib DPR RI. Sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau.

“Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan,” pungkasnya. (Pur)

Related posts