Jakarta – Setelah mendapatkan putusan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak seluruh materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan berencana akan melaporkan ke komite etik.
“Habis ini kita akan rapat, dan melaporkan hakim konstitus ke komite etik,” ujar Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dia menganggap hakim yang telah memutus untuk menolak semua materi UU MD3 itu berbeda dengan dua Hakim, yakni Maria Farida Indrati dan Prof Arif Hidayat yang lebih memilih untuk dissenting opinion (pendapat berbeda).
“Kita lihat ibu Maria Farida Indrati dan Prof Arif Hidayat dissenting opinionnya bagus sekali bahwa pembentukan UU MD3 bertentangan azaz hukum, dan dia melihat ada berbau politik,” kata Trimedya.
Dia menilai, putusan yang diberikan oleh MK itu menunjukan, bahwa putusan yang diberikan itu tak bulan, sehingga hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kita melihat ada hakim konsititusi yang melakukan dissenting opinion dan ini hampir jarang terjadi dalam uji meteri apalagi yang mendapat perhatian masyarakat, ini menjukan ini tak bulat,” kata dia.
Hal yang berbeda dikatakan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Tantowi Yahya yang mengatakan dirinya bersykur dan kita tidak merayakan berlebihan, karena sesungguhnnmya sudah diprediksi, hakim MK putus seperti itu.
“Pertama legal standing tidak ada, kedua tidak ada pasal yang betentangan dengan konstitusi, mayoritas meloloskan. Menggugat ke Mk, konstitusi silahkan saja, tidak ada yang salah,” ujarnya di gedung DPR.
Tantowi berharap, ketika suatu rancangan UU sudah disetujui DPR pemerintah, maka prosesnya itu sudah selesai. Karena itu memakan waktu lama, prosesnya melibatkan publik ahli, , ketika diputus seluruh pemangku kepentingan terwakili, dalam perjalaannya menggugat, suatu yang di perbolehkan kita sedih.
“Artinya ada pihak-pihak sesungguhnya terlibat proses UU itu,” terangnya. (Pur)