PDIP Curiga DPR Jadi Jalur Ekspres Jokowi Begal Putusan MK

PDIP Curiga DPR Jadi Jalur Ekspres Jokowi Begal Putusan MK
* Jubir PDIP Chico Hakim. (Istimewa)

Obsessionnews.com – PDIP curiga Presiden Jokowi menjadikan DPR jalur ekspres untuk membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Jubir PDIP Chico Hakim khawatir RUU Pilkada yang sedang dikebut Baleg DPR, Rabu (21/8), dillakukan untuk memastikan putra bungsu Jokowi yakni Kaesang Pangarep memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Baca juga: DPR Manipulasi Putusan MK, Warganet Bereaksi

MK melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat minimum usia 30 tahun untuk calon kepala daerah berlaku selama tahapan pendaftaran. Sementara dalam revisi, DPR membuat norma baru usia 30 tahun pada pelantikan.

“Dinamika yang sedang terjadi di Baleg DPR, yang kita pantau sedang berupaya membegal putusan MK kemarin dengan RUU baru yang sepertinya akan disahkan secara ekspres, demi meloloskan putra Presiden Jokowi, Kaesang melenggang maju sebagai calon kepala daerah,” kata Chico, di Jakarta, pagi tadi.

Baleg DPR juga dikhawtirkan membalik putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak, untuk menutup peluang partai-partai yang tak memiliki kursi di parlemen mengusung calon.

“Bisa mengebiri hak rakyat atas keberagaman pilihan di pilkada serentak di seluruh Indonesia terkait ambang batas prosentase dukungan parpol,” tuturnya.

Baca juga: Sambut Putusan MK, Mungkinkah KIM Plus Goyah?

Dirinya mengingatkan etika bernegara dalam negara hukum harus dikedepankan. Sebaliknya, praktik yang sedang ditunjukkan di DPR sekarang ini malah menunjukkan karakter negara kekuasaan.

“Negara hukum memang ada aturan-aturan yang berlaku dan jelas posisi-posisi dari institusi dan andilnya dalam menjalankan negara ini. Nah, posisi dari Mahkamah Konstitusi adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR,” ujar Chico.

Chico melanjutkan, bakal menjadi aneh kalau DPR mengoreksi putusan MK. Sementara MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia. Di dunia manapun, keputusan hukum dari mahkamah tertinggi harus dilaksanakan, bukan dikoreksi.

“Kami berharap bahwa kita semua patuh pada konstitusi kita dan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan dari MK. Ini bukan masalah menghargai, menghormati keputusan atau suka dengan keputusan tersebut tetapi ini adalah masalah kepatuhan kita sebagai warga negara terhadap aturan-aturan yang sudah disepakati bersama,” ujarnya. (Erwin)