
Jakarta, Obsessionnews– Tax amnesty adalah pengampunan pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri, dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.
Tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tax amnesty itu untuk mengadakan capital inflow atau ada arus ruang masuk. Hal ini dilakukan agar negara mendapatkan pengembalian modal yang lama tersimpan di bank luar negeri (LN), dan diharapkan uang yang kembali nantinya bisa menggerakkan perekonomian Indonesia.
Merespons hal tersebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera mengeluarkan fatwa mengenai pengampunan pajak berdasarkan hukum syariah.
“Sebelumnya kami masih akan menggalinya melalui bahstul masail, mengkaji fikih sesuai dengan masalah kontemporer umat Islam,” kata Ketua Umum PBNU KHSaid Aqil Siradj usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (27/4/201).
Fatwa yang akan dikeluarkan sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan, namun akan disesuaikan meskipun penjelasan hukum tax amnesty dalam hukum agama belum jelas. Menurutnya pengampunan pajak tidak bisa digeneralisasikan sehingga diperlukan kehati-hatian.
“Sampai sekarang belum diketahui hukum tax amnesty itu dalam tinjauan agama seperti apa. Perlu dibahtsulmasailkan,” tuturnya.
Saat ini juga masih dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty di DPR. Kalau saja pembahasan tidak tuntas atau mandek maka Jojowi akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun mekanisme tax amnesty, yakni WP menyimpan uang di negara lain dan tidak memenuhi kewajiban pajak. Kemudian pemerintah menawarkan pengampunan pajak dengan imbalan menyetor pajak bertarif rendah dan WP mulai melaksanakan kewajiban pajakanya dan mengembalikan uang ke Indonesia karena statusnya telah bersih. (Asma, @asmanurkaida)