Kamis, 25 April 24

PBB Dapat Tekanan, Cegah RI Hukum Mati Narkoba!

PBB Dapat Tekanan, Cegah RI Hukum Mati Narkoba!

Subang, Obsessionnews – Ada kemungkinan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendapat tekanan dari negara asal terpidana mati narkoba agar meminta Indonesia untuk membatalkan hukuman mati kepada warganya telah divonis hukuman mati.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Subang, H Aep Saefulloh, terkait surat Sekjen PBB Ban Ki-moon kepada Presiden RI Jokowi supaya Indonesia menghentikan eksekusi hukuman mati kepada bandar narkotika.

“Bisa saja. Bisa melalui Presiden Republik Indonesia karena tidak didengar kemudian melalui Sekjen Asean juga tidak didengar, ke mana saja yang mungkin menyampaikan aspirasinya,” ujar Aep Saefulloh kepada obsessionnews.com di kediamannya, Minggu (26/4/2015).

Namun, tegas Asep, intinya siapa pun pihak-pihak mana pun tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum Republik Indonesia. “Jadi, silakan saja (menyampaikan) imbauan tetapi jangan memaksakan kepada negara yang telah memiliki kedaulatan hukum,” tegasnya.

Menurut Asep, justru lebih proporsional jika PBB membicarakan komunitas manusia yang lebih luas misalnya membicarakan penyelamatan korban narkoba atau penyerangan bangsa terhadap bangsa yang lain.

Kemudian, lanjutnya, penerapan hukum dalam Islam supaya tidak terjadi atau diulang lagi oleh yang berbuat dan pihak lain. Baik yang melakukan maupun orang-orang yang belum melakukan. “Arahnya bukan saja pada pelaku tetapi (menyelamatkan) kepada semua orang. Termasuk orang-orang yang berhasrat melakukannya,” jelas Aep.

H. Aep Saefulloh saat menjelaskan Hukum Mati dalam Islam 1
H. Aep Saefulloh saat menjelaskan Hukum Mati dalam Islam kepada Obsessionnews.

Dalam Hukum Islam ada Hak Allah, ada hak manusia. Seperti pencuri dipotong tangan atau pezina dijilid itu Hak Allah. Sedangkan melukai seseorang itu hak orang yang dilukainya atau yang didzoliminya. Apabila yang didzoliminya sampai mati, maka menjadi hak ahli warisnya. “Itu bukan ketetapan negara. Tetapi keluarga,” jelasnya. Kalau keluarganya memaafkan maka bebas.

Sedangkan untuk pengedar dan bandar narkoba, produsen narkoba Aep memiliki pandangan dengan mempertimbangkan berkaitan dengan Hifdzun Nafsi (memelihara jiwa/nyawa, memelihara kehidupan, generasi). Puluih juta manusia harus dilindungi dengan korban satu. “Kalau sekarang dibiarkan maka yang akan mati jutaan manusia dan jutaan (generasi) manusia berikutnya akan mati (akibat narkoba),” ujarnya.

Maka bandar, produsen pengedar narkoba itu jauh lebih bahaya dari pengguna narkoba. Saya tidak bisa menyebutkan pantas atau tidak terhadap hukuman mati (bagi bandar narkoba).

Karena itu menyangkut syar’i, perlu kajian para ulama mujtahid yang pertimbangannya adalah untuk menyelematkan umat manusia lebih banyak. Berijtihad terhadap hukum yang dulu tidak ada tetai sekarang ada. “Dulu mah bandar narkoba tidak ada, sekarang ada,” pungkasnya.

Sekjen PBB Ban Ki-Moon
Sekjen PBB Ban Ki-Moon

Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-Moon mengimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, yang dua di antaranya warga Australia. Warga negara Australian, Nigeria, Brasil, Ghana dan Filipina ada dalam daftar yang akan segera dieksekusi mati.

PBB menentang hukuman mati dalam berbagai kesempatan, dan dalam satu pernyataannya, juru bicara Ban menyatakan Sekjen PBB telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk “segera mempertimbangkan untuk mengumumkan moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan mengarah ke abolisi.”

“Menurut hukum internasional, jika hukuman mati sama sekali harus digunakan, maka itu hanya dikenakan kepada kejahatan-kejahatan sangat serius, misalnya yang melibatkan pembunuhan berencana, dan hanya demi upaya melindungi yang selayaknya,” kata juru bicara Ban Ki-moon.

“Pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika secara umum tidak dipertimbangkan masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius,” kata dia seperti dikutip Reuters. (Teddy Widara)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.