Tindakan petugas Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) yang menghalang-halangi (melarang) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turun ke lapangan untuk memberi ucapan selamat pada tim pemenang final Piala Presiden 2018, bersama Presiden Jokowi, adalah tidak dibenarkan.
Wilayah DKI Jakarta, Pangdamnya jabatan bintang 3, Gubernur DKI selevel bintang 3. Paspampres harus hormat dan patuh dalam tugas di wilayah Gubernur DKI.
Tanggung jawab keamanan eksekutif tertinggi di DKI Jakarta ya ada pada diri Gubernur.
Paspampres berdinas di luar Istana negara di wilayah DKI. Adalah otomatis tunduk pada Gubernur.
Jadi, paspampres yang menghalangi seorang Gubermur adalah tindakan melawan atasan dalam disiplin militer adalah disersi.
Untuk tindakan pengamanan, Tindakan Paspampres adalah tanggung jawab Komandannya, tapi untuk tindakan yang di luar kategori Pengamanan seperti tindakan melarang seorang Gubernur untuk ikut hadir di suatu momen acara, apalagi di wilayahnya sendiri, itu menjadi tanggung jawab orang yang paling punya motif untuk melakukan pelarangan tersebut.
Jakarta, 18 Februari 2018
Asmawan Patrick
Ketum Partai Satu