Kamis, 25 April 24

Paslon Yang Ditolak KPU Masih Bisa Lewat Bawaslu

Paslon Yang Ditolak KPU Masih Bisa Lewat Bawaslu
* Husni Kamil Manik

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2015 ini. Oleh karena itu, KPU tidak menerima lagi pendaftaran pasangan calon tersebut, kecuali ada pasangan calon yang ditolak pendaftarannya sedang di proses di Panwaslu.

“Iya sudah berhenti, kecuali ada hal-hal lain yang diproses oleh panwaslu setempat,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).

Husni mengaku, pihaknya telah mendengar dari KPUD Kota Mataram bahwa ada pasangan bakal calon yang pengaduannya sedang di proses oleh panwaslu. “Paslon yang ditolak,” katanya.

Seperti diketahui, hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 11 Agustus 2015, tinggal empat Kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal.

Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.