Rabu, 17 April 24

Paska Putusan MK, Rupiah Jinak

Jakarta – Paska putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Hatta Rajasa, nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat pagi menguat 43 poin menjadi Rp11.649. Dibandingkan sebelumnya Rp11.692 per dolar Amerika Serikat.

“Mata uang rupiah kembali menguat merespon sentimen politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi tadi malam,” kata Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada, di Jakarta, Jumat (22/8/2014) seperti dilansir Antara.

Kendati demikian, lanjut dia, masih ada beberapa sentimen yang masih menahan laju rupiah lebih tinggi lagi terutama dari eksternal seperti kebijakan pelonggaran keuangan bank sentral AS (the Fed) yang akan selesai pada tahun 2014.

Selain itu, ia menambahkan, data ekonomi AS yang mulai membaik akan memicu kenaikan suku bunga The Fed sehingga investor di pasar uang diperkirakan lebih tertarik melakukan transaksi dolar AS.

“Sentimen itu dapat menahan laju mata uang negara-negara berkembang, termasuk rupiah,” katanya.

Kepala Riset Monex Investindo Futures, Ariston Tjendra, menambahkan, kondusifnya keamanan Indonesia setelah putusan MK menjadi salah satu faktor positif bagi mata uang rupiah.

Di sisi lain, lanjut dia, fundamental ekonomi Indonesia juga masih dalam keadaan baik dan tetap akan tumbuh hingga akhir tahun.

“Ekonomi Indonesia diperkirakan masih sesuai dengan target pemerintah sekitar lima persen pada tahun 2014 ini,” katanya.

Related posts