Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pasien Cuci Darah Minta BPJS Kesehatan Tidak Diskriminatif

Pasien Cuci Darah Minta BPJS Kesehatan Tidak Diskriminatif

Jakarta, Obsessionnews – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merubah regulasi yang selama ini sifatnya diskriminatif antara rumah sakit tipe A dengan tipe lainnya dalam menyeleggarakan cuci darah bagi penderita gagal ginjal.

“Rumah sakit dengan tipe A, seperti RS Cipto Mangunkusumo mendapat klaim sebesar Rp 2 juta per cuci darah. Sementara, rumah sakit tipe C, mendapat pembayaran klaim dari BPJS hanya sebesar RP815.000 per cuci darah,” kata Sekretaris KPCDI, Peter Haryanto di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).

Akibat dari perbedaan perlakuan tersebut, lanjut Peter, pasien gagal ginjal yang melakukan cuci darah di rumah sakit tipe C atau D masih harus mengeluarkan biaya, diantaranya beberapa pengeluaran tambahan meliputi therapy erytropoitin.

Menurut Peter, setiap cuci darah pasien yang HB-nya rendah, harus melakukan therapy erytropoitin ini, yang rerata biaya suntiknya memakan biaya sekira Rp200.000-an. Selain itu, bisa juga pasien yang HB-nya rendah melalui tranfusi darah.

“Tetapi transfusi darah juga tidak dicover. Padahal, transfusi darah rerata butuh 3 kantong darah, satu kantong biayanya Rp400 ribu,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPCDI, Toni Samosir mengatakan, BPJS hanya membiayai tabung dialiser 1x dalam sebulan dan di re-use sebanyak 7x (1:7per bulan). Bila rusak sebelum satu bulan, pergantian tabung dibebankan kepada pasien. Lanjut Toni, harga tabung tersebut sebesar Rp240.000 di rumah sakit tipe C, dan setiap pemeriksaan darah harus mengeluarkan biaya.

“Pasien cuci darah harus secara periodik tes laboratorium. Harga tes terkena HIV dan Hepatitis C dan B memakan biaya sebesar Rp 900 ribu,” katanya.

Menurut Toni, jumlah rumah sakit tipe C dan D paling banyak, karena diselenggarakan oleh swasta. Bagi pasien cuci darah, hal ini sangatlah kesulitan mencari rumah sakit dengan tipe A. “Tempat cuci darah adalah barang langka di negeri ini. Pemerintah gagal dalam membangun fasilitas kesehatan tersebut,” katanya.

Menanggapi keluhan KPCDI, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan mengatakan, pengaturan soal standar tarif diatur dalam Permenkes 59/2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Adanya keluhan standar tarif dari komunitas pasien cuci darah, kata Ikhsan BPJS Kesehatan tidak bisa merubah regulasi tersebut. “BPJS tidak bisa merubah regulasi itu. Itu bukan domainnya BPJS. Itu ada di Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

BPJS menyarankan agar KPCDI bisa memberikan data komprehensif seluruh rumah sakit dan klinik dengan tipe C tentang kondisi penyelenggaraan pelayanan cuci darah. Sejauh mana kondisi pasien cuci darah di rumah sakit dengan tipe tersebut. Apa saja yang masih harus dibayar. “Data tersebut penting sebagai masukan dan pertimbangan kami dan Kemenkes untuk meninjau ulang regulasi yang ada,” tutupnya. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.