
Pinrang, Obsessionnews – Tak ada ampun bagi pemilik dan pemakai narkoba. Ketua Majelis Hakim Fitria Ade Maya didampingi dua hakim anggota, Divo Aryanto dan Muh Firman Akbar, memvonis mati pasangan suami-istri, Dawang dan Muna, pemilik narkoba 6,85 kg di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawewi Selatan, Kamis (21/5/2015).
Ketiga hakim tersebut minta jaminan keselamatan. Pasalnya, mereka merasa tak tenang pasca ketuk palu, meski belum menerima ancaman langsung dari pihak-pihak yang tak puas terhadap vonis mati itu. Apalagi, mereka hanya menerima pengawalan hingga sehari setelah pembacaan vonis.
Tak mau mengambil risiko, Fitria langsung mengungsikan keluarganya ke Makassar. “Pasca vonis mati tersebut, saya langsung membawa anak-anak ke Makassar,” katanya di Pinrang, Selasa (26/5). (*)