Partai Politik Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Paling Lambat 13 September 2024

Partai Politik Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur DKI Jakarta Paling Lambat 13 September 2024
* Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat memberikan keterangan pada awak media usai memimpin rapat terkait usulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Rabu (11/9/2024). (Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Obsessionnews.com – Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengumumkan partai-partai politik dapat mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis melalui DPRD DKI. Batas akhir untuk pengajuan usulan tersebut adalah pada 13 September 2024.

Pemberitahuan ini merupakan bagian dari proses seleksi calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan memimpin setelah masa jabatan saat ini berakhir.

“Kami sepakat rapat hari ini kami skors sampai 13 September 2024 pukul 10.00 WIB akan kami mulai lagi. Kami minta pada mereka usulan nama-nama yang memenuhi syarat,” ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Nantinya, nama yang diusulkan melalui DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yani mengatakan masing-masing partai politik (parpol) bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu akan dilakukan pembahasan melalui rapat untuk menentukan peringkat dari usulan yang diberikan.

“Dapat mengusulkan masing-masing partai itu, yang punya fraksi itu tiga orang calon. Nanti baru akan kami bahas, kami ranking dari usulan masing-masing partai politik yang ada,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut.

Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

Adapun syarat yang berlaku bagi seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai pj gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Lalu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (Antara/Poy)