Jumat, 26 April 24

Parmusi Percepat Copot Ahok di PTUN

Parmusi Percepat Copot Ahok di PTUN
* Ketua Umum PP Parmusi, Usamah Hisyam (berpeci putih), memberikan keterangan kepada pers usai sidang di PTUN, Kamis (13/4/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terhadap Presiden Joko Widodo yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali di gelar, Kamis (13/4/2017) dengan agenda pencabutan gugatan.

Kuasa hukum Parmusi, Rahman SH mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena Parmusi sudah mengajukan kembali permohonan pada 12 April 2017. Hal ini sesuai dengan hukum acara formal yang berlaku di PTUN. Tujuannya agar mempercepat pencopotan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

“Jadi gugatan No 41 register di PTUN kita cabut karena kita akan mengajukan permohonan baru mengikuti hukum acara formal PTUN, dan hukum administrasi negara No 30 tahun 2014  mengenai permohonan kita ‎tentang pemberhentian saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ujar Rahman di PTUN.

Menurutnya dengan mencabut gugatan sebelumnya dan mendaftarkan permohonan baru dimaksudkan agar proses peradilan berlangsung dengan cepat. ‎”Nanti selanjutnya pendaftaran sidang kita dalam bentuk permohonan, ditetapkan oleh pengadilan lebih lanjut. Jadi permohonan ini akan kita lanjutkan dengan permohonan yang baru,” jelasnya. ‎

Sementara itu, Ketua Umum PP Parmusi Usamah Hisjam mengatakan, jika mengikuti prosedur yang lama sidang PTUN yang memohon agar Ahok diberhentikan sementara putusannya akan berlangsung lama. ‎

“Dengan PTUN ini prosesnya lama kita kan dulu memasukan gugatan ke PTUN tanggal 22 Februari. Nah ini, kalau ini kita lakukan ini nggak terkejar. Tadinya kita mau mengejar sebelum Pilgub kalau bisa sudah diputuskan. Makanya diajukan permohonan,” katanya.

Menurut Usamah, permohonan ini didasarkan pada surat Parmusi kepada Presiden Joko Widodo tanggal 27 Maret 2017 yang meminta agar Ahok diberhentikan karena melanggar UU. Sesuai aturan, Presiden harus menjawab surat tersebut maksimal 10 hari kerja. Tapi sampai 10 hari kerja Presiden belum memberikan jawaban. ‎

“Oleh karena itu permohonan itu  yang kami ajukan kembali kepada Presiden. Agar prosesnya lebih cepat sehingga membutuhkan proses 21 hari kerja ini,” jelasnya.

Usamah mengatakan bahwa putusan ini akan dilakukan setelah Pilgub DKI selesai. Kalau seandainya Ahok menang dalam Pilkada sementara PTUN memutuskan Ahok harus diberhentikan, maka kemenangan Ahok batal demi hukum. ‎

“Kalau nanti putusnya Ahok harus diberhentikan, sementara Pilgub sudah berlangsung, maka itu bisa batal demi hukum karena Ahok mengikuti Pilgub dalam posisi incumbent. Karena yang kita persoalankan kan dia harus diberhentikan,” jelasnya. (Albar). ‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.