Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pansus Pelindo II Temukan Pelanggaran Pidana RJ Lino

Pansus Pelindo II Temukan Pelanggaran Pidana RJ Lino

Jakarta, Obsessionnews – Semenjak resmi dibentuk pada 5 Oktober 2015, Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk mengungkap sekandal kasus korupsi di Pelindo II. Namun, sering berjalannya waktu banyak pihak yang pesimis Pansus bisa mengungkap kejahatan di Pelindo II.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Nizar Zahro mengatakan, Pansus Pelindo sudah berusaha bekerja mengungkap skandal korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil temuan sementara ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Direktur Pelindo II RJ Lino. Apa saja itu?

Pertama, Pelindo II disebut melanggar  regulasi, atau Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasalnya, sebagai perusahaan yang mengatur perdagangan di Pelabuhan, Pelindo II kata Nizar, belum menandatangani konsensi dengan Kementerian Perhubungan. ‎Khususnya berkaitan dengan perpanjangan kontrak JICT.

“Pelindo baru menandatangani konsensi pada 5 November 2015. Dengan dia menandatangani berarti di mengakui kesalahan itu. Karena apa, karena belum berani melakukan tanda tangan dia sudah berani melakukan tanda tangan perpanjangan kontrak,” katanya kepada Obsessionnews Jumat  (4/12/2015).

Kedua, sistem kerja Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino, disebut telah  melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 yang menyebut bumi, air dan udara itu dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya  untuk kemakmuran rakyat bukan untuk asing.

“Kenapa, karena ini kan pelabuhan, pintu utama masuk negara kalau sudah habisnya konsensinya kenapa tetap diperpanjang kontraknya.” jelasnya.

Ketiga, Pelindo juga disebut melanggar PP 69 Tahun 2009 tentang pelabuhan. Dan paling fundamental adalah melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, No 14 tahun 2015. Tentang jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab diketahui, Kemenhub juga punya hak mendapatkan PNBP.

“Dengan menandatangani konsensi Pelindo 1 sampai 4, ada potensi PNBP 2,5 persen dari keuntungan bersih mereka. Menunggu hasil audit dari BPKP,” tuturnya.

Anggota Komisi V ini menjelaskan, memang benar dari sisi pendapatan keuangan, ini adalah menyangkut kepentingan negara dengan negara. Dimana Pelindo adalah BUMN yang dibentuk oleh negara. Sedangkan  Kemenhub adalah kementerian teknis yang dibetuk oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden.

“Bedanya BUMN itu dia mau menyetor deviden kepada negara, sehingga ini termasuk kekayaan negara yang dipisahkan, kalau Kemenhub menyetor kepada negara PNBP. Ini harus tegas,” terangnya.

Selain itu, Nizar juga melihat ada  kerancuan analisa keuangan baik yang ditujukan oleh Pelindo, FRI , Justbank, dan Bahana. Menurutnya, hasil analis keuangan ini berbeda-berbeda. Ada dugaan saham yag seharusnya 48 persen, itu hanya dinilai 25 persen dengan perpanjangan kontrak 30 tahun membayar 215 juta dollar AS.

“Asumsi kita saham kita hanya 26 persen. Bukan 48 persen. Kalau saham kita dibayar 48 persen mestinya kita dibayar 500 juta dollar AS selama 30 tahun. Apa dibiarkan hal-hal seperti ini,” tandasnya (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.