Kamis, 25 April 24

Pansus DPRD Bantah Ada ‘Main Mata’ dengan Pengusaha Hiburan

Pansus DPRD Bantah Ada ‘Main Mata’ dengan Pengusaha Hiburan

Surabaya, Obsessionnews – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol DPRD Surabaya terus menuai polemik. Sebelumnya, Pansus meminta ada perpanjangan pembahasan, lantaran ada beberapa pasal yang kiranya masih belum ada kata sepakat. Bahkan, harus dinodai dengan pengusiran terhadap pengurus PC NU Surabaya oleh Ketua DPRD Surabaya.

Ketua Pansus Minuman Beralkohol DPRD Surabaya, Edy Rachmat, mengatakan, bahwa tuduhan Pansus main mata dalam proses pembahasan Perda Minuman Beralkohol tidaklah benar. Termasuk adanya pesanan dari pengusaha hiburan yang ada di Kota Surabaya.

” Pembahasan Raperda mengacu  kesepakatan awal, yakni perpanjangan masa kerja Tim Pansus, yakni, menghapus secara total peredaran tersebut di Surabaya,” ungkapnya, Rabu (27/04/2016).

Menurutnya, Pansus masih menunggu draft Raperda dari Pemkot Surabaya. Disisi lain, Pemkot Surabaya meminta risalah laporan Pansus dari Pimpinan DPRD maupun Pansus.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda Minuman Beralkohol merupakan pekerjaan rumah anggota dewan dari periode lalu. Kembali mencuat setelah ada revisi soal pembatasan penjualan minuman beralkohol dijual di masyarakat. Namun, pembahasan tidak kunjung selesai, dan akhirnya Pansus meminta perpanjangan masa kerja. ( rud )

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.