Jumat, 19 April 24

Panggil Anggota DPR, KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

Panggil Anggota DPR, KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden
* Ilustrasi gedung merah putih KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan pihaknya tidak perlu mendapat izin presiden jika hendak memanggil anggota DPR. Begitu juga lembaga tak perlu mendapat rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dalam Pasal 245 UU MD3 yang baru disahkan mengatur bahwa semua anggota DPR, jika dipanggil penegak hukum, harus mendapat izin tertulis dari Presiden RI setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR. Aturan ini tak berlaku andai anggota DPR terjerat tindak pidana khusus.

“Kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus, maka KPK tentu tidak akan memerlukan izin presiden ataupun rekomendasi MKD kalau memproses anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Febri di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Febri mengatakan anggota DPR seharusnya memberikan contoh yang baik apabila berhadapan dengan hukum dengan memenuhi panggilan di tingkat penyidikan atau undangan klarifikasi di tingkat penyelidikan. Menurut Febri, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas.

“Kita hormati institusi DPR dan ketika ada anggota DPR yang dipanggil untuk penegakan hukum, terutama untuk tindak pidana korupsi ya, karena kita kan bicara tentang komitmen kebangsaan kita, prioritas untuk pemberantasan korupsi, tentu akan lebih baik memberikan contoh pada publik terkait kepatuhan hukum tersebut. Kecuali memang ada alasan-alasan yang sah menurut hukum,” kata Febri.

Melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Di dalamnya, terdapat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya soal mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum yang diatur di pasal 245.

Hak imunitas DPR sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun melalui revisi UU MD3 tersebut, DPR menghidupkannya kembali dalam pasal 245. Karena dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka KPK ikut mendorong masyarakat melakukan judicial review (JR) atas revisi UU MD3 ke MK. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.