Pangdam XV/Pattimura Larang Keras Anggotanya Terlibat Judi Online

Pangdam XV/Pattimura Larang Keras Anggotanya Terlibat Judi Online
Obsessionnews.com - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura Mayjen TNI Syafrial menegaskan larangan keras bagi seluruh anggotanya untuk terlibat dalam judi daring (online) dalam bentuk apapun. Hal ini disampaikan saat memimpin upacara bendera rutin bulanan di lingkungan Kodam XV/Pattimura, Rabu (19/6/2024). "Saya minta seluruh prajurit dan PNS menghindari pelanggaran sekecil apapun. Salah satu yang saat ini sedang marak adalah judi online," ujar Syafrial di hadapan seluruh prajurit dan PNS Makodam XV/Pattimura. Baca juga: Jokowi Tegaskan Pelaku Judi Online Bukan Penerima Bansos Upacara tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan setiap prajurit dan PNS untuk mendukung tugas pokok Kodam XV/Pattimura. Dia menjelaskan, judi daring merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius, merugikan diri sendiri, keluarga, serta merusak citra satuan dan TNI, khususnya TNI Angkatan Darat. "Untuk itu, saya menegaskan, agar menjauhi judi online. Lebih baik, uang yang ada digunakan untuk usaha atau investasi yang halal sehingga bermanfaat bagi keluarga," tegasnya. Di akhir arahannya, Pangdam menekankan pentingnya disiplin, ketaatan hukum, dan memegang teguh santiaji serta budaya malu untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun. Larangan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang semakin serius dalam memberantas perjudian daring. Baca juga: MUI Kabupaten Lebak Minta Kajian Ulang Bansos untuk Korban Judi Online Presiden RI Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Juni 2024. Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian online. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan. Dengan tindakan tegas dari berbagai pihak, diharapkan dapat mengurangi maraknya judi daring dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. (Antara/Poy)