Kamis, 25 April 24

Paket Kebijakan, Pemerintah Transformasi Fundamental Ekonomi

Paket Kebijakan, Pemerintah Transformasi Fundamental Ekonomi

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah ingin menunjukkan kepada masyarakat tengah serius melakukan transformasi fundamental ekonomi nasional dengan cara meluncurkan paket kebijakan ekonomi. Bahkan terbaru, bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pemerintah meluncurkan paket kebijakan V.

“Konsistensi kita adalah langkah ini memberikan pesan kuat ke pelaku usaha dan masyarakat bahwa pemerintah sangat serius melakukan transformasi fundamental ekonomi nasional,” kata ujar Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Presiden mengaku telah meminta Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah kongkrit melalui instrumen fiskal membantu pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan memperbaiki iklim berusaha.

“Pemerintah perlu mengambil langkah membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi,” kata Presiden.

Dengan perbaikan performa financial, bisa menciptakan ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi  usaha. Selain itu Jokowi mengatakan perlu dicari terobosan kebijakan perpajakan yang mendorong investasi di bidang infrastruktur dan real estate.

Presiden juga meminta dilakukan langkah-langkah terobosan untuk menghidupkan delapan Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

Presiden berharap melalui KEK dapat mendatangkan arus modal dan investasi sehingga membuka lapanngan pekerjaan yg sebesar besarnya. “Dengan insentif, fasilitas dan kemudahan tersebut akan dapat menjawab keraguan dari dunia usaha untuk melakukan investasi di KEK,” paparnya.

Menurut Jokowi, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, kata dia diperlukan pengaturan tentang tata kelola perijinan penggunaan air sesuai amanat Putusan MK.

“Saya harap  langkah terobosan ini akan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha  bagi pelaku usaha dalam menggerakkan ekonomi nasional,” kata Presiden. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.