Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Paket Kebijakan Ekonomi VI Tetapkan 8 Daerah Pengembangan KEK

Paket Kebijakan Ekonomi VI Tetapkan 8 Daerah Pengembangan KEK

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah terus mendorong peningkatan investasi dalam negeri dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi VI. Kebijakan kali ini pemerintah berupaya meningkatkan wilayah pinggiran melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Lewat konferensi pers di Istana negara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada sembilan kawasan yang ditetapkan sebagai KEK. Tujuan utamanya untuk mengelola sumber daya di sekitar wilayah tersebut, baik bukan kegiatan utama, fasilitasnya lebih rendah akan terus ditingkatkan.

Kali ini pemerintah menetapkan delapan daerah sebagai pengembangan kawasan KEK. Diantaranya Tanjung Lesung (Banteb), Sei Mankei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotoi (Maluku Utara) Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

“Delapan kawasan dua di antaranya pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi beberapa bulan lalu. Namun pembahasan fasilitas baru tuntas sekarang ini. Sekarang peraturan pemerintahnya, drafnya sudah diparaf ditempat saya tadi. Sudah dikirim pada Pak Pram sore ini, muda-mudahan akan segera diproses lebih lanjut,” harapnya.

Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan itu pertama untuk memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanaman modal sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing.

Kedua, fasilitas ditetapkan dalam peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif bertujuan mendorong pengembangan dan  pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing wilayah disekitar KEK.

Ketiga, mendorong keterpaduan upaya mendorong menempatkan investasi iklim yang baik dengan pemerintah pusat dan daerah. “Barangkali yang ini kelompok utama dimana fasilitas dari pemerintah pusat bergabung ada juga fasilitas daerahnya bersama-sama. Dan itu bisa jadi awal penyederhanaan kemudahan-kemudahan investasi diberbagai daerah,” ujarnya.

Darmin menyebutkan program KEK  memiliki pokok fasilitas komprehensif sebanyak 9 kelompok. Di antaranya pajak penghasilan untuk kegiatan utama yang merupakan sumber daya utama di sekitar daerah tujuan memiliki  pengurangan pph sebesar 20-100% dengan jangka waktu pengelolaan selama 10-20 tahun dengan investasi lebih dari 1 miliar. “Tentunya disesuaikan dengan sumber daya daerah setempat,” tuturnya.

Sedangkan pengurangan PPH 20-100% untuk jangka waktu 5-15 tahun dengan nilai investasi diatas  500-1 triliun. Untuk diluar kegiatan utama yang bukan sumber daya utama di wilayah tersebut maka tidak mendaptkan taks holiday tetapi mendapatkan pengurangan penghasilan sebesar 30% selama 6 tahun pph atas dividen 10%.

“Lebih kecil dari normalnya dan izin kompensasi kerugian 5-10 tahun. PPN dan PPMBM juga ada fasilitasnya, pertama harus mengimpor, kalau harus mengimpor sumber daya di daerah itu impor PPN-nya tidak dipungut,” terangnya. (has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.