Sabtu, 20 April 24

Paket Kebijakan Ekonomi 14 Meliputi 8 Aspek Pengaturan

Paket Kebijakan Ekonomi 14 Meliputi 8 Aspek Pengaturan
* Seskab Pramono Anung,Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkominfo Rudiantara.

Jakarta, Obsessionnews.com – Seiring dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi ke-14, pemerintah juga membuat Road Map e-Commerce yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Road Map itu mencakup 8 aspek pengaturan, yakni pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan siber, dan pembentukan manajemen pelaksana.

“Ada 12 K/L yang terlibat, ada lembaga negara OJK dan BI terlibat juga, dan juga pelaku e-commerce sekarang melalui asosiasnya, jadi pemerintah membuat kebijakan untuk player dilibatkan di awal,” ujar Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Rudiantara mengatakan, melalui pendanaan akan mempermudah dan memperluas akses melalui skema antara lain KUR untuk tenant pengembangan platform, hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up, dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform, angel capital yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death,

“Juga crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas,” kata Rudiantara.

Begitu juga dengan memberikan insentif perpajakan melalui pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up. Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 Miliar/tahun melalui pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1%.

“Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan,” jelas Rudiantara.

Untuk perlindungan konsumen, Rudiantara menjelaskan bisa dengan melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.

Pendidikan dan SDM, menyangkut peningkatkan kampanye kesadaran e-commerce. Perancangan program inkubator nasional. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce. Dan peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.

Sedangkan logistik, dengan meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.

“Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota,” pungkasnya.

Berikutnya infrastruktur komunikasi. Ini dilakukan melalui percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.

Keamanan siber (cyber security), yakni melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.

Terakhir pembentukan manajemen pelaksana. Menurut dia caranya melalui upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.

“Kemenko Perekonomian yang akan melototi 30 inisiatif ini, karenakan Perpres itu ada inisiatif namanya apa, kementerian mana yang harus deliver, bulan apa dia harus deliver,” jelas Rudiantara. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.