Sabtu, 20 April 24

Pakar Hukum Sesalkan Penghentian Kasus UU ITE di Kejati Jakut

Pakar Hukum Sesalkan Penghentian Kasus UU ITE di Kejati Jakut

Jakarta, Obsessionnews.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Andi Hamzah, menyesalkan, terjadinya kasus yang sudah di P-21 dikeluarkan SP-3. Jelas ini bertentangan dengan KUHAP, dan aparat yang melakukan dapat dikenai tindak pidana serius.

“Kalau benar ada kasus yang sudah P-21 lalu dikeluarkan SP-3 oleh aparat penegak hukum, ini merupakan pelanggaran serius yang dilakukan penegak hukum dan dapat dikenai pidana karena jelas tidak sesuai dengan KUHAP,” ujar Andi ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/9/2016)

baca juga:

Wah, KPK Minta Ada SP3

Stop Kasus UU ITE, Coreng Wibawa Polisi dan Kejaksaan

Lanjut Guru Besar Universitas Trisakti ini “Apalagi jika ada intervensi perkara yang sedang disidik oleh penyidik, tentu sangat menciderai hukum itu sendiri. Asumsinya tidak boleh ada tindakan yang digunakan untuk menekan para penyidik, karena penyidik punya aturan sendiri” tambahnya.

Tahap berikut dari perkara yang sudah di P21 menurut Andi adalah melimpahkannya ke pengadilan. Jika sudah P21, maka satu-satunya jalan adalah melimpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah bukti dan saksi yang diajukan mencukupi atau tidak untuk diputus bersalah atau bebas.
Sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial tentang langkah Polri yang mengeluarkan SP3/Penghentian penyidikan padahal kasus tersebut sudah SP-21 oleh Kejaksaan.

Korban pun langsung mengadukan tindakan Polri tersebut ke Kompolnas dan akan mengajukan Pra Peradilan Kepengadilan Jakarta Utara.

Hal tersebut dikatakan Ketua Tim kuasa hukum HS, Korban UU ITE dan Penggelapan, Syafuan.
Menurut Syafuan pihaknya sudah melaporkan ke Kompolnas dan minggu depan akan memohon pengajuan pra peradilan, semua dokumen sudah lengkap dan akan dilayangkan kepada Pengadilan Jakarta Utara.

“Minggu depan kita ajukan permohonan pra peradilan terkait dikeluarkannya SP3 kepada dua tersangka Azwar dan Ahzar, Syafuan mencurigai adanya permainan antara penyidik Polres dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara,” terang Syafuan.

Menurut dia, Polres sejatinya tak bisa lagi mengeluarkan SP3 kepada dua tersangka karena berkas mereka sudah P21.
“Itu kan alasannya tidak jelas. Kalau begitu ini kan berarti ada permainan dari oknum sedangkan bukti sudah cukup. Kan setelah dua alat bukti cukup harusnya perkara ini bisa naik karena waktu itu sudah P21. Tapi kok tiba-tiba di SP3 kan,” pungkasnya.@reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.