Jumat, 19 April 24

Pakar Hukum: Dugaan Istana Membocorkan Sprindik Anas Tidak Terbukti

Pakar Hukum: Dugaan Istana Membocorkan Sprindik Anas Tidak Terbukti
Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H (ist)
Gia
Jakarta – Hasil penyelidikan Komite Etik KPK  terkait bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Anas Urbaningrum yang diumumkan kemarin, telah membuktikan tidak adanya keterlibatan pihak istana kepresidenan seperti yang diisukan sebelumnya. Hal itu diakui oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H  saat dihubungi oleh obsessionnews.com (4/4/2013).
Namun, Asep menilai pelaku penyebar isu keterkaitan istana soal bocornya Sprindik Anas tidak perlu dipidanakan. “Karena itu hanya isu. Sifatnya patut diduga. Jadi bukan berarti menghina,” jelas Asep.
Namun, Asep menyayangkan keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memberikan sanksi kepada Ketua KPK, Abraham Samad dan Sekretaris pribadi Ketua KPK, Wiwin Suwandi tanpa bisa menguak motif dari pembocoran Sprindik tersebut.
Asep juga mengatakan kebocoran ini semakin menguatkan isu yang selama ini muncul dipermukaan bahwa diantara pimpinan KPK terjadi perpecahan soal penetapan Anas menjadi tersangka. “Jadi sangat disayangkan kalau komite etik tidak berhasil mengungkapkan motifnya,” ungkap Asep.
Dugaan ini menurutnya semakin mendapatkan legitimasi karena tidak lama setelah bocornya Sprindik ini, Anas ditetapkan sebagai tersangka, dua orang pimpinan KPK yang selama ini diisukan tidak mau menjadikan Anas tersangka, yang dalam Sprindik juga tidak membubuhkan tanda-tangannya, yakni Bambang Widjajanto dan Busro Muqqodas pun akhirnya menyetujui Anas ditetapkan menjadi tersangka.”Bahkan Bambang lah kemudian yang mengumumkan penetapan Anas menjadi tersangka,” imbuhnya.
Asep mengatakan bahwa jika benar motif pembocoran itu adalah karena untuk mengungkapkan ada pihak-pihak di internal KPK yang menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, tentunya ada konsekuensi hukum.
“Jika benar bahwa Busro dan Bambang menghalang-halangi penyidikan dan penyelidikan maka itu sudah perbuatan pidana. KUHP mengatur siapapun yang menghalang-halangi termasuk penyidiknya maka bisa dipidanakan,” tegasnya.
Asep juga menggarisbawahi soal ini bukan lagi ranah etik yang harus bertindak. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini pun harus dialihkan ke aparat penegak hukum lainnya.
“Polisi dan kejaksaan kemudian yang memproses ini termasuk juga penyelesaian kasusnya harus dilimpahkan kepada aparat hukum lainnya,” pungkasnya. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.