Sabtu, 20 April 24

P2B Biarkan Bangunan Bermasalah Dikontrakkan

P2B Biarkan Bangunan Bermasalah Dikontrakkan
* Kuasa hukum dari Mudji Ridwan, yakni Rielen Pattiasina saat bicara kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2017). (Foto: Istimewa)

Jakarta Obsessionnews.com – Pejabat Dinas Perizinan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta yang saat ini menjadi Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan bangunan dan lahan yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikarenakan lahan yang berlokasi di JL. Haji Kamang  RT.09 RW.10 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan telah sempat dilakukan penyegelan oleh petugas P2B.

Penyegelan itu dilakukan atas permintaan anak dari pemilik tanah yang sah karena pemilik lahan dengan surat tanah girik nomor 3939 atas nama Mudji Ridwan tersebut diserobot oleh Oknum Ketua RT setempat.

Penyegelan pun sempat dilakukan petugas pada tahun 2013 lalu berdasarkan disposisi yang telah diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang pada masa itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama. Namun, meskipun sudah dilakukan penyegelan, lahan seluas kurang lebih 112 meter tersebut justru masih dilanjutkan pembangunannya sebanyak 3 bangunan berbentuk rumah petak untuk dikontrakan.

Kuasa hukum dari Mudji Ridwan, yakni Rielen Pattiasina sangat menyayangkan ketika pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan dan kecamatan setempat seakan mendiamkan tindakan tersebut. Padahal sudah ada plang segel tapi malah dicopot dan disembunyikan hingga bisa dikontrakan.

“Kami curiga ada indikasi main mata disini,” kata Rielen di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Indikasi main mata itu pun dijelaskan oleh Rielen, makin terasa ketika kliennya sempat diundang untuk rapat tentang laporan mereka sebelumnya. Rapat yang berlangsung di kantor P2B walikota Jakarta Selatan dengan Kasudin P2B Jakarta Selatan pada tahun 2014 mengkonfrotir kliennya dengan beberapa nama yang telah dilaporkan dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana, nama nama tersebut antara lain MAHMUD Ketua RT 009 , YAHYA BIN ABDULLOH,  selaku warga sekitar karena terindikasi ikut terlibat dalam pembangunan bangunan bermasalah tersebut.

Selain itu,  Walikota Jakarta Selatan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dahulu Dinas P2B) serta Kantor BPN Jakarta Selatan ikut diadukan dalam gugatan perdata.

Selanjutnya, dalam rapat seakan didesak untuk mau menyerah dan menggunakan cara yang terindikasi justru memaksa.

“Klien saya menuliskan kepada gubernur DKI Jakarta secara tertulis yang bertuliskan : Saya diminta untuk mengikhlaskan tanah saya atau memberikan ganti rugi kepada orang yang saya laporkan sebesar 550 juta rupiah secara tertulis, yang dalam intinya menyatakan jika dalam 6 bulan saya tidak bisa membayar ganti rugi tersebut, maka saya dan ayah saya telah menyerahkan tanah yang saya laporkan tersebut,” beber Rielen.

Oleh karenanya, kliennya dalam rapat tersebut enggan menandatangani surat yang isinya nyata-nyata merugikan.

Sementara itu, Rielen sendiri juga menegaskan, selain gugatan perdata yang telah berproses saat ini, pihaknya sudah melaporkan para terlapor ke ranah pidana. Sebab, dari pembuktian sidang sementara, para tergugat tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait kepemilikan lahan dan hanya sebatas fotokopi saja.

“Dengan bukti sementara yang kami pegang, kami optimis akan menang dan kemudian akan melanjutkannya ke ranah pidana ,” tandasnya.

Untuk diketahui para tergugat yang diantaranya adalah oknum RT tersebut mengaku telah membeli tanah kepada yahya bin abdullah dengan surat selembar tanpa adanya surat tanah yang ia perjualbelikan, padahal tanah tersebut masih berbentuk girik atas nama Mudji Ridwan dan tidak pernah diperjualbelikan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.