Sabtu, 20 April 24

Otda Hambat Pengawasan Koperasi di Daerah

Otda Hambat Pengawasan Koperasi di Daerah
* Memasuki tahun 2017 pemerintah terus menggalakkan pengawasan terhadap koperasi.

Jakarta, Obsessionnews.com – Memasuki tahun 2017 pemerintah terus menggalakkan pengawasan terhadap koperasi. Upaya yang dilakukan sebagai langkah awal dengan mendorong koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara tepat waktu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan RAT,” ujar Deputi bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Selain itu, dibentuk Satgas Pengawas Koperasi di daerah sebanyak 1.712 orang, terdiri dari Satgas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masing-masing berjumlah 5 orang dengan target pengawasan sebanyak 2,18 persen dari 150.223 unit total koperasi aktif.

Selanjutnya kerja sama dengan instansi teknis terkait, salah satunya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal penanganan hukum terhadap kegiatan investasi ilegal yang melibatkan pengelola koperasi. Upaya preventif juga dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang cara berkoperasi yang benar.

Suparno mengakui salah satu hambatan dalam pengawasan koperasi adalah adanya kendala hubungan dengan kewenangan pengawasan koperasi di daerah seiring dengan berlakunya era otonomi daerah (otda).

“Oleh karena itu, sesuai dengan lampiran huruf Q UU Nomor 23 tahun 2014 maka tahun depan langkah teknis yang akan dikerjakan adalah memilah koperasi sebagai objek pengawasan disesuaikan dengan kewenangan yang tercantum dalam UU tersebut,” jelasnya.

Langkah teknis lainnya, lanjut Suparno, adalah dengan melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) pengawasan koperasi, dan melakukan kajian pembentukan pejabat fungsional pengawas koperasi.

Selanjutnya, melakukan monitoring dan penerapan sanksi terhadap laporan hasil pemeriksaan kepada koperasi yang diindikasikan melakukan penyimpangan serta melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengawasan koperasi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.