
Denpasar, Obsessionnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Margriet Christina Megawe (Margareta), terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Senin (29/2/16).
Saat putusan vonis ini dibacakan, pengunjung di PN Denpasar menyambutnya dengan tepuk tangan.
“Salah satu motif pembunuhan adalah faktor ekonomi dan perlakuan diskriminatif,” ujar Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, korban tidak dirawat oleh terdakwa. Setiap hari korban disuruh melakukan pekerjaan-pekerjaan berat, seperti memberi makan ternak ratusan ekor ayam dan berjalan kaki ke sekolah.
Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit (RS) Sanglah ditemukan 31 titik luka dalam tubuh Angeline, di mana salah satunya otak korban membengkak akibat benda tumpul.
Pengadilan Negeri Denpasar juga menggelar sidang putusan atas terdakwa Agus Tae Hamda May dan memvonisnya 10 tahun penjara. Agus tidak dikenai Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, Agus terbukti melanggar Pasal 340 Jo 56 dan Pasal 181 KUHP.
Hakim mengatakan, Agus telah terbukti membantu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe (Margareta) kepada Angeline.
Sikap jujur dan sopan yang diperlihatkan Agus selama persidangan hingga terbongkarnya siapa pelaku utama pembunuhan menjadi faktor yang meringankan hukuman. Sedangkan yang memberatkan Agus adalah perbuatannya bisa sangat meresahkan masyarakat dan proses penyelidikan menjadi terhambat.
“Kenapa dia kami jatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena itu sepertiga dari hukuman yang ada,” kata Edward. (Fath)