Sabtu, 20 April 24

Operasi Zebra 2019 di Kebumen, Polisi Bagi-bagi Coklat

Operasi Zebra 2019 di Kebumen, Polisi Bagi-bagi Coklat
* Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan coklat kepada pengendara motor yang tertib lalu lintas. (Foto; Dokumen Polres Kebumen)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepolisian menggelar Operasi Zebra Candi 2019 serentak seluruh Indonesia pada 23 Oktober sampai 5 November 2019. Polri menyarankan kepada para pengguna sepeda motor untuk melengkapi surat-surat kendaraan motornya, beserta atribut berkendera.

Bagi yang tertib lalu lintas, polisi tak segan memberikan apresiasi. Hal ini seperti yang dilakukan oleh jajaran Polres Kebumen, Jawa Tengah. Pihak Polres Kebumen dengan senang hati memberi hadiah coklat kepada pengendara yang tertib lalulitas dalam operasi Zebra tahun 2019 ini.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memimpin sekaligus memantau langsung pelaksanaan razia di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan kantor DPRD Kebumen, Kamis (24/10/2019). Dalam kesempatan tersebut, Rudy membagikan cokelat kepada para pengguna jalan yang melintas.

“Pemberian cokelat ini merupakan wujud ucapan terima kasih Polres Kebumen kepada masyarakat Kebumen yang telah menerapkan budaya tertib berlalu lintas,” kata Rudy saat dihubungi, Kamis.

Razia yang digelar bersama Kodim 0709/ Kebumen, Dinas Perhubungan (Dinhub) dan Jasa Raharja Kabupaten Kebumen ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas.

“Kami mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudy memerintahkan agar dalam penegakan hukum dilakukan dengan cara humanis.

“Hindari tindakan arogan yang tidak mencerminkan seorang pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tunjukkan perilaku simpatik, namun tegas serta tidak mencari kesalahan para pelanggar. Utamakan pelayanan prima yang anti-KKN dan anti-kekerasan,” kata Rudy.

Dalam operasi tersebut ada delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dan ditilang. Antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, helm, sabuk pengaman dan memasang lampu rotator yang bukan peruntukannya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.