Jakarta, Obsessionnews.com – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Suaedy, menyayangkan masih adanya jual beli kursi pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Hal tersebut berdasarkan temuan di lapanga, dari seluruh provinsi di Indonesia, Menurut Suaedy, itu semua karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada Mei 2017.
“Masih ada jual beli kursi online yang direkayasa. Jadi ada bangku kosong yang disiapkan selama satu sampai dua bulan hingga terjadi transaksi. Masih ditemukan sampai sekarang,” kata Suaedy saat Pemaparan Hasil Pemantauan PPDB oleh Ombudsman di Kantor ORI, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Menurut Suaedy, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dikeluarkan dalam waktu terbatas, mengakibatkan banyak daerah yang kelabakan dan harus menyesuaikan dengan aturan baru.
Selain itu juga, jual beli bangku dinilai masih terjadi akibat minimnya sosialisasi Permendikbud, belum lagi banyak sistem PPDB yang down (menurun) saat banyak peserta didik yang sedang melakukan pendaftaran online.
“Terjadi agak kacau karena waktu yang sempit. Banyak daerah yang terhambat dengan sistem dan atisipasi sistem tidak jalan, sehingga ada manual proses yang tidak bisa diawasi,” jelasnya
Hadir dalam acara tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, Wakil Ketua ORI Lely Pelitasari Soebekty dan Asisten Senior Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat ORI Dominikus Dalu. (Iqbal)